INFODESA.ID-Sukoharjo- Belum lama ini Pemkab Sukoharjo tengah melakukan sosialiasasi Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 72 Tahun 2017 terkait Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa oleh Kabag Pemerintahan Desa dan Kabag Hukum.
“Terkait dengan aturan tersebut ini membawa dampak konsekuensi dengan peraturan dan perundangan dalam tataran teknis pengaturan soal Desa,” ujar Kabag Pemdes Setyo Adji Nugroho S.Sos kepada awak media belum lama ini Sabtu (18/11).
Menurutnya pelaksanaan aturan tersebut sekaligus ditindalanjuti dengan Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 untuk mensosialisasikan perundangan dalam soal tataran teknis.
“Kita berharap Kades-Kades di Sukoharjo paham soal ini terkait dengan terbitnya Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014,”katanya.
Sementara itu, H.Purwodadi SE, Wakil Bupati Sukoharjo mengingatkan agar seluruh perangkat Desa baik Kepala Desa (Kades) Se Sukoharjo, Camat betul-betul memahami isi dan materi terbitnya UU tersebut.
“Jadi seluruh aparatur Desa di seluruh Sukoharjo harus benar-benar paham, sehingga tidak gagal paham dalam melaksanakan terbitnya UU tersebut,”Pungkasnya.( Zul)