INFODESA.ID-BANDUNG-Serikat Petani Indonesia (SPI) yang menilai penetapan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak memberikan keuntungan kepada petani, dikomentari Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Senator asal Jawa Timur itu meminta Bapanas dalam membuat kebijakan penetapan harga harus melibatkan semua stakeholder, secara bermakna, sehingga mendapat informasi dan fakta lapangan lebih riil, selain data dari BPS dan instansi lain.
“Libatkanlah petani atau organisasi petani secara lebih bermakna, sehingga kebijakan yang dibuat bisa mencapai win-win. Semua mengetahui dan legowo. Jangan sampai muncul tanggapan penetapan HPP gabah tersebut justru lebih berpihak kepada pengusaha penggilingan beras yang selama ini menjadi penentu harga di tingkat konsumen,” kata LaNyalla, Selasa (11/6/2024).
LaNyalla menilai, penetapan HPP gabah oleh pemerintah harus dibarengi dengan pengawasan ketat. Sebab yang terjadi di lapangan, tak sedikit petani terpaksa menjual gabah di bawah HPP yang telah ditetapkan. Hal ini berpeluang mengganggu produksi beras nasional.
Apalagi, pemerintah mencanangkan program swasembada pangan atau kemandirian pangan, di mana salah satu titik tekannya adalah meningkatkan perekonomian lokal.
“Intinya, serikat tani atau organisasi petani meminta jangan sampai harga terlalu rendah,” urainya.
Diketahui, dalam Perbadan Nomor 4/2024, Bapanas menetapkan harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp.6.000 /Kg, dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10 %.
Untuk GKP di tingkat penggilingan, pemerintah mematok HPP sebesar Rp.6.100 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10 %. HPP gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp.7.300 /Kg dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Menanggapi penetapan itu, Ketua SPI Henry Saragih menilai HPP gabah tersebut belum menguntungkan petani secara memadai, lantaran kenaikan modal produksi dan tenaga kerja. Menurutnya, produksi gabah saja sudah mencapai Rp 6.000/Kg. “Hitungan kita, semestinya harga gabah di tingkat petani minimal Rp 7.000 per kg,” ujar Henry. (rilis)