Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

Penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih mengemuka seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa, pengembangan ekonomi Desa serta, penanganan bencana alam dan non-alam yang sesuai kewenangan Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip:

  1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
  2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
  3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
  4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
  5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
  6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa.

PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Pada Bab II Pasal 5 menjelaskan bahwa Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa yang meliputi:

  • Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  • Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  • Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan Desa.

Penjelasannya sebagai berikut:

PEMULIHAN EKONOMI
Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  • pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama;
  • pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan pengembangan Desa wisata.

PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa memperioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:

  • Prioritas penggunaan dana desa tahun 2023
  • perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa
    membangun;
  • ketahanan pangan nabati dan hewani;
  • pencegahan dan penurunan stunting;
    peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa;
  • peningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
  • perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa;
  • dana operasional pemerintah Desa paling banyak 3 % (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa;
    penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem; dan
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem

PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM

  • Penggunaan Dana Desa untuk mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam sesuai dengan kewenangan Desa memprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
  • mitigasi dan penanganan bencana alam; dan;
  • mitigasi dan penanganan bencana nonalam.
  • Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PUBLIKASI DAN PELAPORAN

PUBLIKASI

  • Pemerintah Desa harus mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.
    Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa pada ruang publik maka badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis kepada Pemerintah Desa dengan tembusan kepada Bupati/Wali Kota.
  • Publikasi terdiri atas: hasil Musyawarah Desa dan data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa
  • Publikasi APB Desa paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran.
  • Publikasi sebagaimana dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.
  • Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

PELAPORAN

  • Kepala Desa menyampaikan laporan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa kepada Menteri.
  • Penyampaian laporan dalam bentuk dokumen digital menggunakan sistem informasi Desa yang disediakan oleh Kementerian.
  • Penyampaian laporan bukan dalam bentuk dokumen digital, Kepala Desa dapat menyampaikan laporan Prioritas Penggunaan Dana Desa secara offline dengan difasilitasi oleh Tenaga Pendamping Profesional.
  • Penyampaian laporan paling lama 1 (satu) bulan setelah penetapan RKP Desa.

 

Berikut ini isi lengkap dari Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022:

Salinan_Peraturan_Menteri_Desa_PDT_dan_Transmigrasi_Nomor_8_Tahun