Realisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Terkendala Akses

- Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi VIII DPR RI
- Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi VIII DPR RI
– Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi VIII DPR RI

INFODESA.ID-Tegal – Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi VIII DPR RI menyayangkan dana desa dan alokasi dana desa tidak mampu memenuhi kebutuhan riil di masyarakat. “Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terakumulasi senilai minimal Rp 1,2 miliar tiap desa banyak kendala realisasi. Tidak bisa meng-cover kebutuhan riil di masyarakat karena beberapa pembatasan peruntukan,” ujarnya saat kegiatan reses di Desa Slarang Lor, Dukuhwaru, Kabupaten Tegal (20/3).

Menurut PP No. 60 Tahun 2014 dan PP No. 22 Tahun 2015, Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Fikri menyebutkan, sejumlah kendala realisasi DD tersebut diantaranya adalah mengenai akses informasi. “Banyak masyarakat yang ingin tahu tetapi mereka terkendala akses informasi tentang dana pembangunan untuk desa baik dari kabupaten, propinsi maupun pusat,” terang anggota dewan dari Dapil Jawa Tengah IX ini.

Ia berharap ke depan akses informasi terhadap dana pembangunan ini dapat diakses oleh masyarakat yang lebih luas sehingga mereka bisa ikut mengusulkan program kepada pemerintah, membantu pelaksanaannya bahkan ikut mengawasi realisasi dana tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Fraksi PKS  DPR RI ini juga berkomentar mengenai data kemiskinan yang saat ini terus dinamis. Menurutnya, pemerintah belum cukup memadai dalam mengantasipasi hal tersebut sehingga banyak masyarakat yang terdampak kebijakan PHK yang terjadi di kota-kota besar tidak menjadi sasaran program penanggulangan kemiskinan.