INFODESA.ID|SULAWESI TENGAH|BANGGAI KEPULAUAN, Dua anggota DPRD Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai Pengganti antarwaktu 2014-2019 dilantik oleh Ketua DPRD Moh. Risal Arwie, di ruang sidang Utama DPRD Banggai Kepulauan, Jum’at 29 Desember 2017.
Pantauan infodesa.id pada awal sambutan Ketua DPRD Banggai Kepulauan Moh.Risal Arwie, Ada dua mekanisme atau jalan untuk menduduki jabatan legislatif. Pertama, Anggota DPRD dapat terpilih setelah diajukan oleh calon partai politik yang mengusungnya.
Pemberhentian dan pengangkatan adalah dua istilah yang tidak dapat dipisahkan dalam konteks Penggantian Antar Waktu pada pengisian jabatan anggota legislatif (DPR/DPRD).
Khususnya pada Ke Dua mantan Anggota DPRD Banggai Kepulauan, selama kami bersama sama mereka berdua selalu menjadi Sparing Partner, teman diskusi, dinamika di DPRD yang dinamis memang selalu terjadi semuanya masih dalam Bingkai Kekeluargaan, Waktu memang terlalu singkat bapak berdua telah meninggalkan lembaga DPRD, dan atas semua fikiran, masukan, dan jasa jasa, dalam membuat berbagai produk yang telah di hasilkan atas sumbangsi fikiran dan masukannya saya mengucapkan banyak terimakasih,Juga Ketua DPRD mengucapkan selamat Kepada Asmadi Bidal dan Kuswandi Banet.
Hadir dalam Rapat Paripurna Istimewa Pengambilan Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Komisioner KPUD Banggai Kepulauan dan seluruh anggota DPRD Banggai Kepulauan, Pimpinan SKPD, Camat, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.
(Ahmad Budullah)
