Malang  

Di Hadapan Kades se-Malang, Ketua DPD RI Sebut Ada 252 Tersangka Korupsi di Tahun 2022

INFODESA.ID-MALANG – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mencoba peduli dengan Kepala Desa. Ia mengingatkan agar para Kades berhati-hati dalam pengelolaan keuangan desa. Kesalahan pengelolaan keuangan desa bisa beresiko hukum.

Pernyataan LaNyalla melansir data ICW tahun 2022, ada 155 kasus yang melibatkan 252 orang sebagai tersangka, termasuk para Kades. Rerata perkara berkaitan dengan; mark up rencana anggaran biaya, mark up honor Perangkat Desa, pemotongan Dana Desa, perjalanan dinas fiktif dan pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan.

APBN tahun 2023 ini menganggarkan Rp. 70 Triliun untuk 74.954 Desa di Indonesia.

“Data menyebutkan masih banyak kasus hukum yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi akibat kesalahan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu terkait pengelolaan keuangan desa penting untuk benar-benar dicermati,” ujar LaNyalla dalam acara Sarasehan dan Serap Aspirasi Masyarakat Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang, di Malang, Senin (31/7/2023) lalu.

Hadir Bupati Malang, Drs. HM Sanusi, MM, Sekda Kabupaten Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, para Kepala OPD Kabupaten Malang, Anggota DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, Ketua AKD Kabupaten Malang, Basori, serta para kepala desa se-Kabupaten Malang.

Menurut LaNyalla, desa memang harus mandiri karena tantangan yang dihadapi Indonesia ke depan semakin berat. Perubahan global, memaksa semua negara melakukan adaptasi, sekaligus mempersiapkan ketahanan masing-masing. Terutama ketahanan pangan, kesehatan dan sosial yang meliputi pendidikan dan perilaku kehidupan dalam menghadapi perubahan.

“Desa sebagai bagian dari entitas pemerintahan terkecil di Indonesia harus memiliki peran sebagai penjaga pondasi kekuatan tersebut. Termasuk ketahanan di tiga sektor itu. Ketahanan kesehatan melalui budaya hidup sehat. Ketahanan sosial melalui pendidikan dan kohesi sosial masyarakat yang dijaga, dan ketahanan pangan melalui kebijakan desa yang tepat sasaran di sektor pangan,” kata dia.

Untuk mencapai peran itu, lanjut LaNyalla, desa harus melakukan 5 hal prioritas. Pertama, pengembangan kapasitas aparatur desa, kemudian peningkatan kualitas manajemen pemerintah desa, ketiga, perencanaan pembangunan desa, keempat, pengelolaan keuangan desa dan kelima melakukan penyusunan Peraturan Desa.

“Khusus terkait pengelolaan keuangan Desa, harus menjadi perhatian kita bersama. Jangan sampai akibat ketidaktahuan, menjadikan perbuatan tersebut memenuhi unsur Tipikor,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, Jawa Timur juga patut berbangga, karena program percontohan desa anti korupsi yang dibentuk KPK, sudah dimulai dilaksanakan di Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. “Semoga desa-desa di Kabupaten Malang menyusul menjadi desa percontohan program itu,” paparnya. (rilis/Editor Bagus Sarengat)