INFODESA.ID – PARIGI MOUTONG-Secara umum, Manajemen treasury (tata kelola keuangan) adalah fungsi bisnis yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengawasan semua aspek keuangan perusahaan, terutama dalam hal pengelolaan dana dan risiko. Tujuan utama dari manajemen treasury adalah untuk mengoptimalkan penggunaan dana perusahaan dan mengelola risiko keuangan yang terkait
Dalam konteks pemerintahan Desa, manajemen treasury mengacu pada praktik dan kebijakan pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh pemerintah desa. Untuk pengelolaan keuangan desa telah di atur oleh permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
Yang mana di sebutkan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
a. Perencanaan
Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKP Desa, adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun di setujui dan di tetapakan BPD
b. Pengawasan
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat daerah provinsi, dan inspektorat daerah kabupaten/ kota
c. Pengelolaan arus masuk dan keluar
Masuk berarti pendapatan Keluar berarti pembelajaan yang kemudian di sebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
⇒ Peran dan tugas
-
-
- Kepala desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)
- Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD
- Sekretaris Desa adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat Desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD
- Kepala Urusan, yang selanjutnya disebut Kaur, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas PPKD
- Kepala Seksi, yang selanjutnya disebut Kasi, adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD
-
⇒ Alur kegiatan
-
-
- Setelah pendapatan masuk ke kas desa
- Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA yang sebelumnya telah di verifikasi oleh sekretaris desa dan disetujui Kepala Desa
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dalam setiap pelaksanaan kegiatan anggaran sesuai dengan periode yang tercantum dalam DPA dengan nominal sama besar atau kurang dari yang tertera dalam DPA serta wajib menyertakan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan anggaran.
- Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris Desa.
- Kaur Keuangan melakukan pencairan anggaran sesuai dengan besaran yang tertera dalam SPP setelah mendapatkan persetujuan dari kepala Desa.
- Kaur Keuangan mencatat pengeluaran anggaran ke dalam buku kas umum dan buku pembantu panjar.
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyampaikan pertanggung jawaban pencairan anggaran sebagaimana dimaksud di sertakan bukti transaksi pembayaran pengadaan barang/jasa kepada Sekretaris Desa.
- Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai
-
Kegiatan tersebut dapat di gambarkan :
Referensi
-
-
-
- Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa
- https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2021/01/Pedoman-PKD-2021.-6-7-januari
-
-
Penulis
tercatat sebagai mahasiswa di ITB AHMAD DAHLAN JAKARTA
Nama : Jiman (2161201756)
Semester : 4
Prodi : S1 Manajemen
Kelas : F sarjana Desa