Sautma Sihombing “Kewenangan Desa” Bagian Penting Dokumen APB Desa

INFODESA.ID-GORONTALO, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Administrasi, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Gorontalo, melakukan Rakor dan sosialisasi dalam rangka tindak lanjut Sosialisasi Surat Mendagri Nomor 140/5895/BPD, tanggal 26 Agustus 2019 tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, di Auĺa Dinas PMDKC Provinsi Gorontalo, Senin 4 November 2019.

Pantauan infodesa, Laporan Kadis PMD-Dukcapil Provinsi Gorontalo dimana Provinsi Gorontalo terdiri dari 5 kabupaten, 1 kotamadya, 77 kecamatan, 72 kelurahan dan 657 desa. Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Bupati Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, Meskipun statusnya masih belum presedural, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato, untuk itu Kadis PMD-Dukcapil Provinsi Gorontalo mengharapkan arahan dan petunjuk hal pelaksanaan percepatan penyelesaian regulasi Perbub/Perdes Kewenangan Desa di seluruh Kabupaten dan Desa di Wilayah Provinsi Gorontalo, “Urai Slamet Bakri “

Sementara itu dalam amanatnya Drs.Sahutma Sihombing (Pak Hombing) Kasubdit Bina Pemdes Kemendagri RI, menyampaikan dalam Tahun 2020 PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang “PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” akan Efektif di Perlakukan, Dalam Pasal 29 Pengelolaan keuangan Desa meliputi, Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, ini jelas Kata Pak Hombing.

Sala satu Kelengkapan Dokumen Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat di atas dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi : Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa, Urai Pak Pak Hombing dengan jelas.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia (Kemendagri-RI) Nomor 44 Tahun 2016, Tentang “KEWENANGAN DESA”, Khususnya di Pasal 22, mekanisme penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang “Daftar
Kewenangan Desa dan Desa Adat. Disusun oleh Tim Kabupaten ditetapkan oleh Bupati dan selanjutnya dikonsultasikan kepada Gubernur, Urai Pak Hombong.

selanjutnya ! Di ayat (2) Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri RI. Kenapa ? ini penting, bila mana ada perbaikan tentang Kriteria kewenangan dimaksud, diperbaiki selanjutnya di tetapkan sebagai Peraturan Bupati.

Selanjutnya rancangan Perbub yang telah di setujui di Sosialisasikan dan Musyawarah ke setiap desa. Untuk selanjutnya menetapkan daftar kewenangan desa sebagai peraturan desa, ini alur mekanisme penyusunan Perbub. Tutur Pak Hombing.

Disampaikannya Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa, sebagai langkah paling efektif dilaksanakan, dimana tadinya harus nya Konsultasi Provinsi dan Koordinasikan ke Kemendagri, untuk mendapatkan rekomendasi persetujuan, di sosialisakan ke Kecamatan, di Musyawarahkan di desa tentunya memakan waktu lama, ungkap Pak Hombing.

Dengan Kegiatan BIMTEK Khusus yang pelaksanaannya 3 – 4 hari, Tim kami berkomitmen akan membimbing peserta Bimtek untuk dapat memahami tentang kewenangan dimaksud, bersama sama menetapkan kriteria kewenangan dan dengan demikian rancangan Perbub/Perdes kewenangan otomatis terselesaikan, dan kami mengharapkan kegiatan Bimtek di hadiri tim Hukum Provinsi dan Kabupaten otomatis, agar rancangan Perbub/Perdes Kewenangan dapat segera di tandatangani bersama saat gelar pelaksanaan Bimtek demikian pula Perdes Kewenangan tersosialisasikan dan otomatis telah singkronkan dengan daftar Kewenangan Kabupaten. Dan atas rekomendasi bersama dapat segera ditindak lanjuti dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) untuk penetapan Peraturan Desa, Urai Pak Hombing.

Selanjutnya keluh Pak Hombing, Menteri Dalam Negeri RI telah mengeluarkan beberapa Surat bahkan sudah sampai mengeluarkan 8 Surat ke Daerah untuk percepatan Penataan Kewenangan Desa, ‘Masalahnya dimana? Kanapa? Ada apa di Daerah?

“Mengutip pernyataan dirjen Bina Pemdes yang disampaikan dalam suatu kesempatan membuka acara Bimtek Khusus di Jakarta”.

Terlalu lama kita bekerja dengan kekeliruan yang luar biasa, Kemendagri dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, telah melakukan berbagi upaya, agar Daerah secepatnya merampungkan Perbub/Perdes tentang Kewenangan Desa ini, “Alhamdulillah” hari ini, Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Dinas PMD-Dukcapil, kosen terhadap persoalan ini, sehingga hari ini dapat menghadirkan peserta dari 5 Kabupaten dalam Rakor hari ini, atas nama Kementerian Dalam Negeri Saya mengucapkan banyak banyak terimakasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada Pemda GORONTALO Khususnya Kadis PMD-Dukcapil Provinsi Gorontalo, yang memfasilitasi kegiatan Rakor ini. Ucap Pak Hombing.

Pada akhir, sambutannya Pak Hombing meingatkan..! dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota menempatkan Perbub/Perdes tentang Kewenangan Desa untuk di jadikan salah satu pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa. Dan sebagai Perioritas Nasional, dan dalam Tahun 2020 PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang “PENGELOLAAN KEUANGAN DESA” akan Efektif di Perlakukan, Pungkas Pak Hombing.

Kontributor : **Ahmad Budullah.