Perdes Kewenangan” Pedoman Pemerintah Desa Dalam Penyusunan Program, Kegiatan dalam APBDes

 

INFODESA.ID – LUWUK, Sebagai tindak lanjut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa masih sangat rendah, sementara penataan Kewenangan Desa menjadi salah satu agenda perioritas nasional dan pelaporannya akan disampaikan kepada Kantor staf Presiden, Ungkap Drs. Sautma Sihombing, M. Si dalam sambutannya pada Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa aparat Desa 56 Desa dari 4 Kecamatan Kabupaten Morowali Utara, di Hotel Santika Luwuk, Tanggal 18 September 2019.

Lanjut kata Sautma Sihombing “Bimbingan Teknis KHUSUS bagi Aparatur Pemerintah Desa ”Dengan tema “PERCEPATAN PENATAAN KEWENANGAN DESA BAGI APARATUR DAERAH DAN PEMERINTAH DESA” ini di maksudkan dalam rangka Percepatan Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.

Surat bernomor 140/8120/SJ ini ditujukan kepada Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia. Surat ini tertanggal 19 Agustus 2019 dan ditandatangani Mendagri Tjahjo.

Dalam surat edaran tersebut, bupati atau walikota wajib menyusun Peraturan Bupati atau Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada gubernur dan Menteri Dalam Negeri. Bupati atau walikota juga harus memfasilitasi pemerintah desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.

“Wajib segera menyusun Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa yang dikoordinasikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, dan memfasilitasi Pemerintah Desa untuk menyusun Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran Mendagri nomor 140/8120/SJ tegas Sautma Sihombing.

Selain itu, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota wajib mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa.” Terang Sautma Sihombing.

“Sebagai Program Prioritas Nasional, maka untuk percepatan penyusunan Peraturan Bupati/Peraturan Walikota dan Peraturan Desa, maka sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 410/5863/SJ tanggal 15 November 2018, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan anggaran pada APBD dan APBDes.

Dalam hal tidak teralokasikan, maka pengalokasian dianggarkan pada APBD Perubahan atau APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan dilanjutkan pada APBD dan APBDes Tahun Anggaran 2020 pada “Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa”. Anggaran tersebut untuk membiayai “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa,” kata Tjahyo di poin kedua dalam surat edarannya, urai Sautma Sihombing.

Juga Sautma Sihombing mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/6715/KSP.00/10-16/08/2019 tanggal 13 Agustus 2019 hal Usulan Peningkatan Kapasitas Aparat Desa dan Kecamatan dalam Pengawasan Keuangan Desa, serta memperhatikan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 294 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Pasal 22 Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

Selain itu, surat edaran ini diterbitkan dalam rangka memperhatikan pencapaian target Program Prioritas Nasional bahwa tahun 2019 sebanyak 350 kabupaten/kota wajib memiliki Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Kewenangan Desa, dan sebanyak 30.000 desa wajib memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, yang wajib didukung oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota (yang memiliki desa), dan Desa.

Lanjut kata Sautma Sihombing Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa, menjadi landasan/Acuan bagi Desa untuk menetapkan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, dan Peraturan Desa sebagai Pedoman Pemerintah Desa dalam menyusun Program, Kegiatan dan Anggarannya yang tertuang dalam rencana Kerja Pembangunan Desa dan APBDes” tegas Sautma Sihombing, Mengakhiri Sambutannya. (MRNov).