INFODESA.ID-JAWA TENGAH-PURWOREJO, Dalam “Peraturan Menteri Dalam Negeri Repuplik Indonesia (Kemendagri-RI) Nomor 44 Tahun 2016, Tentang “KEWENANGAN DESA”, Khususnya di Pasal 22, dimana diamanatkan:
(1) Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang “Daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur, jelas, selanjutnya !
Di ayat (2) Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri, Jelas kata kata “Bram Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Dan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (LKK-PKPD)
Sebagai Ketua Paniti Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Aparatur Daerah dan Pemerintah Desa, Se-Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, di Hotel Lor in, Karanganyer (27/7/2019).
Selanjutnya keluh Bram ‘Masalahnya disini? Kanapa? Karena selama kurang lebih 3 Tahun, masih banyak daerah belum melakukan hal ini, inilah salah satunya maksud diadakan kegiatan Bimtek Khusus ini. Tegas Bram. “mengutip pernyataan dirjen Bina Pemdes yang disampaikan dalam suatu kesempatan membuka acara Bimtek Khusus Percepatan penataan desa serupa”di Jakarta”.
Kenapa…? Kata Bram, mengutip pernyataan Pak Dirjen, Terlalu lama kita bekerja dengan kekeliruan yang luar biasa, Kemendagri dalam hal ini Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa, telah melakukan berbagi upaya, agar Daerah secepatnya merampungkan Perbub/Perdes tentang Kewenangan Desa ini. “Alhamdulillah” hari ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam hal ini Dinas PMDnya kosen terhadap persoalan ini, mengikutsertakan 99 desa dari 11 Kecamatan, dalam kegiatan “Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa”
Bram, mengatakan dalam rangka efektivitas pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa khususnya dana desa, maka Aparat Pengawas Internat Pemerintah (APIP) Kabupaten/Kota menempatkan Peraturan Bupati/Walikota, dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa untuk di jadikan salah satu pembinaan dan pengawasan Pemerintah Desa. Dan sebagai Perioritas Nasional, ini jelas dan Dr.Nata Irawan Dirjen Bina Pemdes setiap sambutannya selalu menyampaikan hal ini di hadapan para Bupati, Ungkap Bram.
Olehnya Pak Dirjen berpesan, bagi Kabupaten/Kota yang telah merampungkan Peraturan Bupati/Walikota tentang “Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa” segera melaporkan pelaksanaannya kepada Menteri Dalam Negeri u.p Direktur Jenderal Bina Pemerintah Desa. Ini jelas Kata Bram.
Dan ini sesuai amanat Pasal 22 ayat (2) dalam Permendagri 44 Tahun 2016, seperti di sebutkan diatas, Tegas Bram.
Kembali Bram mengingatkan “Menteri Dalam Negeri dengan dua suratnya yang disampaikan kepada seluruh Gubernur Bupati dan Walikota mengatakan bahwa “Bimtek Khusus Kewangan Desa” pilihan yang paling pokok yang paling wajib untuk dilaksanakan dan bahkan dalam surat tersebut meminta kepada seluruh Bupati untuk dapat melakukan kegiatan “Bimtek Khusus Kewenangan Desa” boleh mengunakan dana APBD dan bila APBDnya tidak ada, boleh menggunakan dana APBDes, Ini sangat jelas. Urai Bram.
Semuanya ada pada uraian pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan serta Pembiayaan ini diamanatkan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, tertera Pada BAB IX “Pembinaan dan Pengawasan” dalam Pasal 32, Ayat (4), sangat jelas diuraikan, Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa, Pembinaan dimaksud, adalah :
a. Fasilitasi dan koordinasi;
b. Peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
c. Monitoring dan evaluasi; dan
d. Dukungan teknis administrasi, ini jelas disebutkan, Urai Bram.
Pelaksanaan Kegiatan Bimtek khusus ini melalui mekanisme yang di atur dan di amanatkan dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2016, Tentang “Kewenangan Desa” dan output pada kegiatan ini, tersusunnya “Runperperdes” Tentang “Kewenangan Desa” Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, yang siap di musyawarahkan di desa masing-masing.Tutup Bram.
Kontributor infodesa.id – Ahmad Budullah.