INFODESA.ID-JAKARTA, Usai mengikuti kegiatan Bimtek Khusus Percepatan Kewenangan Desa, Bagi Aparatur Pemerintah Desa Kabupaten Sigi di Hotel March Pasar Baru, dimanfaatkan beberapa kepala desa untuk melaksanakan Sholat Jum’at dan selanjutnya berkunjung ke Kantor Kementerian Desa Daerah tertinggal di Kawasan Kalibata, Jakarta, Jum’at (12/7/2019).
Kepala desa Mantekole Kecamatan Dolo Bapak Muhtar ditemani Kepala Desa Kaluku Tinggu Kecamatan Dolo Barat Kab.Sigi – Sulteng, mengutarakan kepada infodesa.id kebetulan ke Jakarta, kami ingin sekali ke kantor Kementerian Desa, secara kebetulan ada beberapa keluarga kami yang kerja di Kemendes, Alhamdulillah tadi ketemu Bapak Mulyadin Malik, Direktur Pengembangan Sumber Daya Alam Kawasan Perdesaan, dan Pak Fahri direktur Pemdes ke dua orang Palu, Ujar Muhtar 12/7/2019.
Mulyadin Malik banyak memberikan arahan arahan kepada kami, utama dalam pengelolaan potensi yang ada di desa kami, hal yang sangat menyenangkan kami bisa silaturahim, ujar Kades Kaluku Tinggu Said.L.
Beberapa catatan kami, yang disampaikan Mulyadin Insya Allah akan kami realisasikan utama pengelolaan potensi wisata alam yang ada di desa kami, Seperti Air Panas & Air terjun, saatnya kita berbenah diri, memang jadi kepala desa harus gila, masuk akal saya apa kata Mulyadin, Ujar muhtar.
Kita harus berani untuk bisa datangkan uang di desa, untuk bisa menambah penghasilan masyarakat, memang harus di promosikan karena ada potensi wisata yang menarik.
Utama buat Banner & spanduk di tempat tempat strategis seperti di Bandara, hotel dan lainnya.
Kata Pak Mulyadin “Kewenangan desa menjadi peluang dan tantangan dalam pengelolaan potensi SDA desa” desa sekarang desa baru, kalo dulu dikenal desa Siti Nurbaya sekarang harus jadi desa Julia Peresl, Monohara, harus di poles, dan di operasi baik rambut, alis mata dan wajahnya harus berubah.
Kepala desa punya peluang besar dana ada, dengan adanya tempat wisata yang di kelola desa, jelas meningkatkan nilai tambah, dengan tidak tidak melupakan kearifan lokal tentu tidak melupakan budaya budaya lokal yang ada,
Pengalaman pengalaman yang sebelumnya, sering kepala desa itu dikumpul oleh pemerintah, untuk bicarakan program, saat ini sudah berubah desa yang menentukan atas kewenangan desanya, apa yang mau dibelanjakan dengan dana dari pemerintah, tentunya disesuaikan dengan RPJM Pemerintah.
Saat ini pemerintah daerah hanya memfasilitasi pemerintah desa, beda dengan dulu, karena desa sudah punya kewenangan sendiri,
Mulyadin mengatakan kepada kami, Hak dan Kewajiban Masyarakat Desa diatur dalam UU Desa. Seperti yang berkaitan dengan hak untuk meminta dan mendapatkan informasi, memperoleh pelayanan, menyampaikan aspirasi, memilih dan dipilih, dan mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban.

Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa ini telah memperkuat peran masyarakat desa sebagai subjek pembangunan di wilayahnya sendiri, sehingga diharapkan pengaturan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk bersifat aktif dalam pembangunan di wilayahnya. Pengaturan ini juga akan membangun kesetaraan dalam memperoleh pelayanan dan hak politik. Penyampaian Mulyadin ini membuat semangat kami pak, tutur kades Mantekole.
Beberapa point penting kami catat seperti tempat menginap memanfatkan rumah warga, perbaikan sarana dan prasara dan yang ada, Terang Muhtar kades Mantikole.
Kontributor infodesa.id
*Ahmad Budullah