INFODESA.ID-SULTENG,Poso- Pernikahan adat adalah salah satu elemen pernikahan yang sangat esensial di Indonesia. Juga di Poso Sulawesi Tengah, Meski kini mulai banyak juga pasangan muda yang lebih memilih meniadakan tradisi pernikahan adat dan hanya mengadakan pernikahan internasional demi lebih hemat bujet dan efisien, namun tak sedikit pula yang masih melestarikan tradisi adat budaya masing-masing daerah.
Salah satu prosesi pernikahan adat yang kerap jadi sorotan adalah pemberian mahar. Mahar atau mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan (atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Berikut cerita Chaw, saat mengahadiri Acara Perkawinan di Desa Lengkeka, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso-Sulteng, dimana adat di desa ini, Tikar dan Sarung di jadikan Mahar Kawin, untuk di berikan/disorong kepada calon mempelai perempuan Cerita Chaw 16/6/2019.
Adapapun jumlah tikar dan sarung di sesuaikan dengan kemampuan, yang kali ini saya ikuti yang diserahkan 6 pasang gandeng dengan sarung, ujar Chaw (16/6/2019).
Dirilis dari berbagai sumber, Banyak adat istiadat dari leluhur yang masih mempertahankan, untuk masyarakat yang berdiam di pengunungan Bada, dimana ada beberapa tahapan harus di lakukan saat prosesi perkawinan.
Seperti adat “ADA KAHAMBOKO TAMPO BADA”(Adat perkawinaan suku bada), yaitu:
1. Adat pemamai (Adat peminangan), dimana Adat pemamai untuk suku bada wajib dilakukan seorang lelaki terhadap pilihan hatinya yang berupa SIRI-PINANG ( MAMA dalam bhs BADA) yang bertujuan untuk memeinta kepada wanita yang di cintainya untuk menjadi pasangan hidupnya.
Setalah kiriman MAMA tersebut mendapatkan repon yang baik atau wanita tersebut mau menerimanya harus membalasnya juga dengan MAMA (tetapi bukan dengan siri dan pinag) melainkan TAMBAKO ( tembakau iris).
Apa bila MAMA yang dikirimkan laki laki tidak di respon dengan baik maka MAMA yang dikirim laki laki tersebut harus di kembalikan secara utuh. secepatnya.
2. Ada poitambi (Adat perkawinaan), ketika persaratan adat pertama di respon dengan baik maka berlanjutlah ke tahap kedua yaitu ADA POITAMBI,
Acaranya dan akan dinyatakan sah ketika melaksanakan acara :
• MOHODA BARU,
• MOHODA PIHO,
• MODULU,
• MOMBEPOPOMAMA,
• PENGESAHAN PERKAWINAN MENURUT ADAT TAMPO BADA,
• MOHUNGKE LIWU,
• MOTULU PENGANTI’I,
• MOPOTENDEA SONGKO.
infodesa.id-16/6/2019 (Chaw/AB)