INFODESA.ID-JAKARTA, Melalui Sub Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Bpk. Drs. Sautma Sihombing, M.Si, usai membuka Kegiatan Bimtek Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Apatur Pemerintah Desa Se-Kab. Semarang (17/6/2019) yang dilaksanakan Pemda Kabupaten Semarang bekerjasama dengan Lembaga Kajian Kebijakan Peningkatan Kapasitas Pemerintahan Desa (LKK-PKPD) dengan Mitra Pelaksana PUSPENSIDA yang baru-baru ini kepada infodesa.id menyampaikan, Pentingnya Percepatan Penyusunan Peraturan Bupati dan Peraturan Desa bagi Kabupaten dan Desa tentang Kewenangan Desa, ini sebagai dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa (termasuk penyusunan perencanaan pembangunan desa dan penggunaan APBDesa.
Disampaikannya UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, transfaran, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan pada Kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 44 Tahun 2016, tentang Kewenangan Desa.
Sesuai amanat dalam Permendagri ini Kabupaten/Kota segera menyusun “Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan ditindaklanjuti olah Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan Peraturan/Kebijakan Desa lainnya”, Jelas Sautma*.
Sesuai amanat dalam Permendagri ini Kabupaten/Kota segera menyusun “Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan ditindaklanjuti olah Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa, sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa dan Peraturan/Kebijakan Desa lainnya”, Jelas Sautma*.
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa yang efektif dan efisien, telah dilakukan Nota Kesepahaman (MOU) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT dan Kapolri, telah menempatkan Perbub/Perwali dan Perdes tentang Kewenangan Desa menjadi perhatian pembinaan dan pengawasan melalui penggunaan APBDes. Selain itu APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan perhatian untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa.
Dan melalui Bina Pemerintahan Desa Kemendagri telah mengirimkan Surat, Kepada Bupati/Walikota, Prihal: “Acuan Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penataan Kewenangan Desa Kabupaten/Kota”. Dan Perioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis Khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa Kabupaten/Kota. Serta Lembaga-Lembaga yang yang telah bekerjasama yang ditunjuk untuk memfailitasi kegiatan dimaksud.
Sosialisasi/Bimtek “PERBUB dan PERDES Penataan Kewenangan Desa” BERTUJUAN “untuk mendukung Percepatan Penataan Kewenangan Desa di Kabupaten/Kota dan Desa sehingga penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan berbasis pada kewenangan desa.
Berbagai upaya Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, telah lakukan, seperti Rapat koordinasi yang dilaksanakan di Makassar pada tanggal 3 s/d 6 Maret 2019. Saat itu telah disepakati agar masing masing Provinsi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Kewenangan Desa Tingkat Provinsi saat itu dihadiri seluruh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/Kota, Kegiatan saat itu dalam rangka menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/9956/SJ, tanggal 15 November 2018.
Hal pengalokasian Anggaran untuk percepatan Penataan Kewenangan Desa, di Provinsi,Kabupaten dan Kota serta Desa, hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dapat terselenggara dengan terkoordinir, terfokus dan berhasil guna dengan tujuan agar Tahun 2019 seluruh Kabupaten/Kota telah memiliki Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan seluruh Desa telah memiliki Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, *Tegas Sautma
Ditambahkannya Secara sederhana, dapat Kami katakan bahwa Perdes kewenangan desa ini mengatur : “Apa-apa yang boleh di-program-kan oleh Desa. Dan Apa-apa yang tidak boleh di-program-kan oleh Desa”.
Jadi memang batasannya harus jelas. Jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan pemerintah kabupaten (misalnya). Sobat desa bisa bayangkan, jika satu program/kegiatan di lokasi dan waktu yang sama, tapi berbeda sumber dana. Yang satu APBD dan yang satunya lagi Dana Desa (DD). Wah.. Apa yang terjadi kemudian kalau kondisinya begitu?
Dalam beberapa Poin-Poin Penting dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, perlu adanya regulasi-regulasi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Salah satunya adalah Perdes mengenai kewenangan desa ini.
Juga dijelaskannya Kewenangan Desa adalah “kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa”.
Apa saja kewenangan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya?
• Kewenangan berdasarkan hak asal usul; dan
• Kewenangan lokal berskala desa.
Secara teknis, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037. Urainya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (yang memiliki desa) diharapkan dapat menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati mengenai Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Pada titik ini, selaku Pemerintahan Desa (Pemerintah Desa Dan BPD) harus menindaklanjuti melalui Peraturan Desa. Pemerintah Desa dan BPD harus membahas dan menetapkan secara bersama-sama perdes dimaksud. Mengakhirinya, (25/6/2019).
Kontributor-infodesa.id,
Ahmad Budullah