INFODESA.ID-SULTENG-SIGI, Wacana pemekaran desa Tulo, Kecamatn Dolo, Kabupaten Sigi saat ini sudah masuk dalam tahapan desa persiapan, demikian ujar Kabid Pemdes Sigi, “Ajusiar”, saat kembali dari peninjauan batas desa yang akan di mekarkan, Jelasnya “Dalam UU Desa Nomor 6 tentang Desa, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa”. Senin(24/6/2019).
Ajusiar menyampaikan “Kunjungan lapangan dalam rangka verifikasi data desa persiapan Tulo-Rarantea terutama soal batas desa karena ini hal yang paling krusial dan rawan.
Turut hadir dalam kunjungan tim pembentukan desa persiapan di Kab. Sigi yg terdiri dari Dinas PMD, Bagian Adpum setda Kab Sigi dan OPD terkait.
Juga “Menghadirkan kepala desa Tulo, tokoh masyarakat, panitia pemekaran desa Tulo Rarantea dan kepala desa yg berbatasan dengan lokasi desa persiapan desa Tulo Rarantea, Terangnya.
Penataan yang diperintahkan UU Desa harus berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan Desa Tulo yang akan dimekarkan sudah melewati tahapan dimsksud, nama calon desa yang dimekarkan Desa “Tulo – Rarantea” . *Urainya.
Dijelaskannya 5 Tujuan Penataan Desa menurut UU Desa.(1) Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (2) Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; (3) Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik; (4) Meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan (5) Meningkatkan daya saing Desa.
KADIS PMD Sigi, Anwar menjelaskan, adapun Syarat Pembentukan Desa, kami mengacu pada UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, syarat pemekaran desa antara lain:
1. Batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;
2. Jumlah penduduk, (harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam pasal 8 UU Desa);
3. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah;
4. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
5. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;
6. Batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk Peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota;
7. Sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan
8. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. jelasnya.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) s/d ayat (8), Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi. Rencana kami 2(dua) tahun Desa “Tulo – Rarantea” akan jadi desa Difinitif, *Pungkas Anwar.
*Ahmad Budullah (24/6/2019)