Palu  

“Maju Tidaknya Desa” Tergantung Pada Demokrasi dan Transparansi di Desa

 

INFODESA.ID-SULTENG.Palu, Kadis PMD Kab. Sigi Anwar,S.Sos.M.M. dalam paparannya pada kegiatan “Focus Group Discussion (FGD) Pengembangan Demokratisasi Desa melalui Pusat Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah (SulTeng)”, yang dilaksanakan oleh Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDTT), Hotel Santika Palu, Sabtu18/5/2019.

Dari pembicara pertama dan kedua, suda memaparkan, tentang “Demokratisasi Desa” Drs. Mulyadin Malik, M.Si, Direktur PSDAKP Kemendesa PDTT, Dr.Agus Supriyadi Harahap, M.Si. sebagai Pakar yang juga sebagai dosen IPDN, “kata Anwar mengawali paparannya, dan saya tinggal merumuskan saja, Intinya ada di Undang-Undang No 06 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk peran kemasyarakatan desa, sudah ada dan sudah berjalan, namun seiring berjalannya waktu perkembangan Zaman, perlu dilakukan pembaharuan utama pelatihan, berkaitan dengan tugas dan fungsi, dan saya mengharap di desa maupun di kecamatan peran lembaga kemasyarakatan lebih diperdayakan, peran penamping desa agar lebih baik, Musyawarah atau penyampaian aspirasi di desa banyak hanya formalitas, tidak dilkukan seperti yang di harapkan, pentingnya peran penamping lebih baik.dan apapun yang dilakukan penamping, kembali ke desa, “Maju tidaknya desa tergantung pada demokrasi dan transparansi di desa”. Harap Anwar.

Peranan Lembaga Kemasyarakatan Desa, bila lebih baik tentunya dapat mengatasi permasalahan dengan baik, selaku perangkat desa mengharap dapat menjalankan perannya sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sebagai penggerak partisipasi masyarakat, dan sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat dalam meningkatkan pembangunan pedesaan. Harap Anwar.

Beberapa desa di Kab.Sigi masih belum optimalnya pelaksanaan pembangunan di desa pemerintahan di desa kurang transfaran dan masyarakat belum sepenuhnya di libatkan dalam pengambilan keputusan, utama dalam penyusunan APBDesa, • Apa peran penamping? • Bagaimana komunikasi penamping dengan masyarakat ? • Apa saja dukungan dan kendala yang dialami oleh penamping desa dalam pembangunan di desa?, masalah ini harus kita perbaiki bersama, Imbau Anwar.

Demokratisasi desa merupakan tanggung jawab seluruh unsur desa, baik masyarakat Desa, BPD, Pemerintah Desa, Lembaga Kegiatan Masyarakat, ataupun Lembaga Adat. Selain itu, secara khusus pendamping juga bertanggung jawab dalam mengawal proses demokratisasi. Pengawalan tersebut dapat diartikan sebagai salah satu aspek mutlak dari pemberdayan masyarakat desa. Untuk itu, pendamping desa harus memahami karakter masing-masing desa. Misalnya, hubungan-hubungan sosial yang ada di desa, hubungan masyarakat desa dengan ruang dan lain sebagainya, Pungkasnya.

*Ahmad Budullah.