INFODESA.ID.NASIONAL-Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Subdit Ketahanan Masyarakat Desa; Mulyadin Malik, Kembali menjawab Isu-Isu Penting BUM Desa Terjawab sebagai mana yang termuat dalam pemberitaan infodesa.id “21 November 2017”, Isu-isu Penting yang terjawab Melanjutkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan melalui SMS/WA/Email/Telp atas pemberitaan INFODESA. Posted on 13 Desember 2017 .
BUMDes didirikan berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dalam Peraturan Desa (Pasal 54 ayat (2) juncto Pasal 88 ayat (1) & (2)) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa). Dimana di sebutkan.
Pasal 54 Ayat (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
Pasal 88
(1) Pendirian BUM Desa disepakati melalui Musyawarah Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Peraturan Desa adalah salah satu produk perundang-undangan yang secara jelas diakui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 8
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Penjelasan Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Peraturan Menteri” adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Meski tidak disebut dalam UU 12/2011, Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran dan Berita Desa (Pasal 69 ayat (11)) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa). Ini semakin menegaskan betapa spesialisnya UU Desa yang juga mengatur tentang Lembaran dan Berita Desa sebagai tempat pengundangan Perdes dan Perkades.
Bunyi Pasal 69
(1) Jenis peraturan di Desa terdiri atas Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.
(2) Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa…..
(4) …..dstnya.
Status Hukum BUM Desa
Posisi kedudukan hukum Desa dalam Konstitusi tidak ditegaskan secara eksplisit, tapi disebutkan sebagai “masyarakat hukum adat” sebagaimana dimaksud Pasal 18B ayat (2).
Namun menurut MK, berdasarkan Putusan Nomor 128/PUU-XIII/2015, paragraf [3.10.3] h. 22-23, “satuan pemerintahan desa dan kesatuan masyarakat hukum adat sama-sama sebagai berstatus sebagai subyek hukum dalam lalu lintas hukum nasional.” … “Menurut Mahkamah, makna desa sebagaimana dimaksud dalam UU 6/2014 adalah masyarakat desa yang terstruktur dalam konteks rezim pemerintahan daerah,” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) UUD 1945.
Berdasarkan hal tersebut, Desa secara tegas sudah diakui sebagai sebuah badan/subjek hukum tersendiri, yang kedudukannya disamakan dengan Pemda. Hal inilah yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 huruf b. UU No. 6/2014 tentang Desa.
Pemdes karenanya bagian tak terpisahkan dari struktur dan rezim Pemda (Kabupaten) dan merupakan bagian dari pengejawantahan pelaksanaan otonomi daerah, dengan menegaskan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.
Dan untuk isu-isu yang terjawab lainnya ? akan dijawab pada kesempatan berbeda, Seperti Bentuk Organisasi BUM Desa dan lainnya.( Mulyadin Malik/Ahmad Budullah)