INFODESA.ID.NASIONAL-Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Subdit Ketahanan Masyarakat Desa; Dr (Cand). Mulyadin Malik, M.Si.,Kembali menjawab Isu-Isu Penting BUM Desa Terjawab sebagai mana yang termuat dalam pemberitaan infodesa.id “21 November 2017”, Isu-isu Penting yang terjawab dimana dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada BAB X Badan Usaha Milik Desa, Pasal 87, dimana disebutkan :
(1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
(2) BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(3) BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan pasal 87 Ayat (1) Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa.
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUM Desa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya.
Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasipada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Badan Hukum?
Badan hukum adalah:
Buatan hukum yang diciptakan sebagai bayangan manusia yang ditetapkan oleh hukum negara. (Savigny, Opzoomer, Houwing)
Badan yang mempunyai harta terpisah dan dimiliki oleh pengurus harta tersebut karena jabatannya sebagai pengurus harta. (Holder & Binder)
Badan yang mempunyai hak atas kekayaan tertentu yang tidak dimiliki oleh subjek manusia mana pun yang dibentuk untuk tujuan melayani kepentingan tertentu. (A. Brinz & van Der Heyden)
Unsur Badan Hukum:
UNSUR BADAN HUKUM
Harta kekayaan yang terpisah dari subjek hukum lainnya,
Mempunyai tujuan ideal tertentu yang tidak bertentangan dengan peraturan
Mempunyai kepentingan sendiri
Ada organisasi kepengurusan yang bersifat teratur menurut peraturan per-UU dan peraturan internal.
UNSUR DLM BUMDES
Definisi BUM Desa dalam Pasal 1 angka 6 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit menyebut
“Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya kesejahteraan masyarakat Desa”
Frasa “untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa’, dalam Pasal 1 angka 6 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai tujuan yg ditetapkan langsung oleh UU.
Kepentingan ini disebutkan dalam Pasal 89 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dari hasil usaha BUM Desa untuk kepentingan tertentu.
Pasal 89
Hasil usaha BUM Desa dimanfaatkan untuk: pengembangan usaha; dan Pembangunan Desa, pemberdayaan masyarakat Desa, dan pemberian bantuan untuk masyarakat miskin melalui hibah, bantuan sosial, dan kegiatan dana bergulir yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.Organisasi BUM Desa diatur dalam peraturan teknis seperti Permendes No. 4/2015, tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Badan Hukum Publik dan Privat :
Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara pada umumnya. Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. (CST. Kansil)
Per definisi di atas, BUM Desa dapat diketegorikan sebagai Badan Hukum Publik karena didirikan melalui Musyawara desa dan ditetapkan dalam Perdes. Kepentingannya bukan individual, tapi kolektif untuk kepentingan warga desa.
Lanjut ungkapnya :Apakah ada lembaga atau badan hukum publik, seperti Kementerian Kelautan, KPK, BPK, dll yang terdaftar di Kemenkumham? Dan Kenapa PT, Ormas, Yayasan, harus terdaftar?
Karena semuanya adalah Badan Hukum Privat dan dipersyaratkan oleh UU. Badan hukum publik didirikan atas dasar Akta, bukan peraturan.
Apakah BUM Desa dipersyaratkan oleh UU untuk mendaftar ke Kemenkumham?
Tidak perlu karena BUM Desa adalah Badan Hukum Publik. Dengan berdasar pada Perdes yg diundangkan dalam Lembaran/Berita Desa, maka pada dasarnya secara hukum BUM Desa telah terdaftar dalam sistem hukum negara.
Dan untuk isu-isu yang terjawab lainnya ? akan dijawab pada kesempatan berbeda,Seperti : “Posisi kedudukan hukum Desa, Status Hukum BUM Desa dan Perbedaan Dengan Badan Hukum Lain”Demikian ungkap Mulyadi Malik kepada infodesa.id mengakirinya (13/12-2017).* Dr (Cand). Mulyadin Malik, M.Si/Ahmad Budullah