INFODESA.ID-JAKARTA-Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa Subdit Ketahanan Masyarakat Desa; Dr (Cand). Mulyadin Malik, M.Si, Melanjutkan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan melalui SMS/WA/Email/Telp atas pemberitaan INFODESA.ID (Jum’at, 24 November 2017).
• Apa yang menjadi dasar hukum peraturan pelaksanaan BUM Desa ?
√ Undang Undang No.6 Tahun 2014, Tentang Desa
√ Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014, Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang No. 6 Tahun 2014, Tentang Desa,
√ Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015, Tentang Perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014, tentang Desa,
√ Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2015, Tentang Pendirian, Pegurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
• Apakah desa berwewenang mendirikan BUM Desa ?
√ Pendirian BUM Desa merupakan kewenangan lokal berskala Desa berdasarkan prakarsa dari Desa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal Desa. Pendirian BUM Desa merupakan bentuk pelaksanaan dari kewenangan desa sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perauran Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pegurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
Selanjutnya Ungkap Mulyadin, Apakah Badan Hukum BUM Desa ?
√ BUM Desa merupakan Badan Usaha yang ditetapkan melalui Peraturan DEsa berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Desa, Artinya, Pembetukan BUM Desa hanya di dasarkan pada Peraturan Desa dan tidak membutuhkan pengesahan dari Notaris.
√ Model BUM Desa mirip dengan BUMN dengan bentuk PERUM dan BUMD dengan bentuk PERUMDA, dimana dasar hukum pembentukannya adalah Peraturan, bukan Akta seperti PT. Dalam Perum atau BUM Desa karenanya ada sebuah yujuan khusus, yakni kepemilikan utuh dan total atau bisnis oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat, tidak semata mata untuk keuntungan. Bedanya adalah Perum BUMN dan BUMD secara tegas hanya dimiliki Pemerintah, karena tidak ada pembagian saham kepemilikan, sedangkan BUM Desa masih dapat dapat dimiliki sebagian oleh selain Pemerintah Desa.
• Apakah Badan Hukum BUM Desa sama dengan badan hukum privat ?
√ BUM Desa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau Koperasi. Oleh karena itu, BUM Desa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.
• Apakah perbedaan status Badan Hukum pendirian BUM Desa dengan lembaga lain seperti BUMD dan BUMN ?
√ Status hukum pendirian BUM Desa berbeda dengan status hukum pendirian lembaga-lembaga ekonomi lainnya. BUM Desa didirikan oleh Pemerintah Desa yang telah diberikan kewenangan penuh dan diamanatkan melalui UU No.6/2014 Tentang Desa. BUM Desa merupakan lembaga ekonomi Desa yang bersifat kolektif dan berskala lokal Desa, yang pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan melalui Peraturan Desa. BUM Desa berada dalam konteks desain UU Desa dalam rangka penguatan ekonomi Desa.
Lanjut ungkap Mulayadin Putra berdarah Sulawesi ini menyampaikan bahwa Status hukum BUM Desa tidak seperti status hukum yang di persyaratkan terhadap lembaga-lembaga seperti BUMD maupun BUMN, atau perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, BPR, BMT,BKD, dll. Jadi status hukum BUM Desa cukup hanya dengan “badan usaha” saja yang disahkan oleh Desa melalui Peraturan Desa, mengakirinya. (9/12-2017).(Ahmad Budullah)